get app
inews
Aa Text
Read Next : Perindo Nilai Materi Gugatan atas PSU Pilkada Boven Digoel Keliru

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

Kamis, 11 September 2025 - 23:30:00 WIT
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel
Partai Perindo Boven Digoel sambut antusias kemenangan paslon Roni Omba dan Marlinus dalam quick countu PSU Boven Digoel. (Foto: Ist)

MERAUKE, iNews.id - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Papua Selatan mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh dalil gugatan pemohon atas hasil pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Boven Digoel pada 6 Agustus 2025.

Ketua DPW Partai Perindo Papua Selatan, Hendrikus Mahuze mengatakan, seluruh dalil gugatan termasuk mempermasalahkan ijazah sarjana Wakil Bupati terpilih Boven Digoel, Marlinus, yang juga merupakan kader Partai Perindo, ditolak MK karena tidak berdasar merupakan satu keputusan yang bijak. 

"Hal tersebut juga sesuai dengan harapan masyarakat Boven Digoel yang tidak menginginkan adanya PSU kembali karena proses tahapan berjalan sesuai aturan. Yang diinginkan masyarakat saat ini adalah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, agar pembangunan daerah dapat berjalan seperti daerah lain yang telah memiliki kepala daerah definitif," katanya, Kamis (11/9/2025).

Dia berharap semua pihak berbesar hati menerima keputusan MK serta bersatu memberikan dukungan bagi Roni Omba dan Marlinus sebagai bupati dan wakil bupati terpilih untuk bersama-sama membangun Boven Digoel.

Sebab, kata dia, meskipun Roni Omba dan Marlinus adalah kader partai, tetapi akan menjadi bupati dan wakil bupati milik seluruh lapisan masyarakat Boven Digoel, serta akan membangun daerah bagi kepentingan seluruh masyarakat.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut