get app
inews
Aa Text
Read Next : Perindo Nilai Materi Gugatan atas PSU Pilkada Boven Digoel Keliru

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

Jumat, 05 September 2025 - 16:51:00 WIT
Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel
Kuasa hukum optimistis Rony Omba-Marlinus tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – Pasangan calon nomor urut 3 Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Rony Omba-Marlinus diyakini tetap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel periode 2024-2029. Keyakinan ini muncul setelah adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diperkirakan bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Rony Omba-Marlinus, Said Salahuddin, menyampaikan bahwa pada Kamis (4/9/2025) pihaknya telah menyampaikan bantahan resmi atas keterangan para pemohon. Said menegaskan permohonan yang diajukan bukan ranah kewenangan MK.

"Kami meyakinkan Mahkamah bahwa permohonan pemohon ini tidak memenuhi persyaratan," ucap Said Salahuddin saat dimintai wawancara, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut, Said mengungkapkan pasangan Rony Omba-Marlinus menang telak dengan selisih 21 persen atas rival politiknya. Dia menegaskan syarat pengajuan PHPU tidak terpenuhi karena jumlah penduduk Boven Digoel kurang dari 250 ribu jiwa.

"Karena jumlah penduduk di Kabupaten Boven Digoel itu kurang dari 250 ribu jiwa, maka selisihnya (suara) maksimal 2% (untuk bisa mengajukan PHPU)," katanya.

Selain masalah formil, Said menilai aspek materil dari permohonan itu sangat kabur. Menurutnya, banyak keterangan pemohon yang tidak sinkron, mulai dari nama, jumlah suara, hingga objek yang disengketakan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut