3 WNA Papua Nugini Ditangkap Bawa 11 Kg Ganja di Jayapura, Hendak Barter dengan Motor
Rabu, 22 Februari 2023 - 22:55:00 WIT

“Ketiganya diserahkan ke Satnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti. Hasil pemeriksaan awal para pelaku mengatakan barang haram tersebut akan dibarter di Kota Jayapura dengan motor dan alat elektronik lainnya. Namun hal tersebut masih akan kami dalami dan kembangkan melalui pemeriksaan lebih intensif,” katanya.
Kapolresta juga menuturkan, atas perbuatan tersebut ketiganya terancam hukuman mati atau hukuman penjara maksimal seumur hidup karena disangkakan Pasal 114 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Donald Karouw