3 WNA Papua Nugini Ditangkap Bawa 11 Kg Ganja di Jayapura, Hendak Barter dengan Motor

JAYAPURA, iNews.id - Anggota Polsubsektor Skouw-Wutung perbatasan RI-PNG bersama Bea Cukai menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini. Dari tangan mereka diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 11 kilogram.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat anggota Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG mendapatkan informasi ada mobil mencurigakan berada di jalan masuk Kampung Mosso, Selasa (21/2/2023).
“Mendapatkan informasi tersebut anggota kami langsung menghubungi Bea Cukai dan bersama-sama mendatangi TKP, namun para pelaku lari masuk ke dalam hutan dan meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian tepatnya di dalam mobil,” ujar Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana dan Plh Kasat Resnarkoba Ipda Arman bersama Bea Cukai Jayapura ketika menggelar press conference di Mapolresta, Rabu (22/2/2023).
Anggota kemudian dibantu dengan masyarakat setempat melakukan pengejaran dan menangkap pelaku JY serta VA di lokasi jalan masuk air panas Kampung Mosso. Keduanya selanjutnya diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG
Kapolresta menambahkan, beberapa waktu kemudian menangkap JA di seputaran Pasar Skouw dan selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung.
“Ketiganya diserahkan ke Satnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti. Hasil pemeriksaan awal para pelaku mengatakan barang haram tersebut akan dibarter di Kota Jayapura dengan motor dan alat elektronik lainnya. Namun hal tersebut masih akan kami dalami dan kembangkan melalui pemeriksaan lebih intensif,” katanya.
Kapolresta juga menuturkan, atas perbuatan tersebut ketiganya terancam hukuman mati atau hukuman penjara maksimal seumur hidup karena disangkakan Pasal 114 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Donald Karouw