get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Ruko Pasar Gusher Tarakan, Luka Parah di Leher

4 Terpidana Kasus Pembunuhan Dipindahkan karena Satu Lapas dengan Keluarga Korban

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 17:55:00 WIT
4 Terpidana Kasus Pembunuhan Dipindahkan karena Satu Lapas dengan Keluarga Korban
Pemindahan terpidana dari Lapas Manokwari. (Foto: Antara).

"Dua terpidana ini dengan amar putusan pidana seumur hidup, yang akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Makassar," ujar Rudy Hartono.

Selanjutnya dua narapidana lainnya yang ikut dipindahkan ke Lapas Makssar adalah Ahmad Yani, terpidana pembunuhan berencana, dengan pidana hukuman seumur hidup.

Kemudian Hans Koromath terpidana pemerkosa anak di bawah umur hingga meninggal dunia, dengan amar putusan pidana mati. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat Brimob.

"Para narapidana dan petugas menggunakan pesawat Lion Air berangkat dari Bandara Rendani Manokwari sekitar pukul 16.30 WIT Jumat petang kemarin menuju Makassar," ujar Rudy. 

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut