4.279 Satwa Dilindungi Dilepas di Hutan Mimika, Ada Sanca Hijau hingga Biawak Maluku
MIMIKA, iNews.id - Sebanyak 4.279 ekor satwa dilindungi dilepasliarkan di kawasan Hutan Adat Kampung Nayaro, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Ribuan satwa itu di antaranya sanca hijau (Morelia viridis) hingga biawak Maluku (Varanus indicus).
Secara terperinci, sebanyak 4.236 ekor satwa dilindungi merupakan labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta). Sementara sisanya yakni 35 ekor sanca hijau dan delapan ekor biawak Maluku.
"Satwa-satwa tersebut merupakan translokasi dari BBKSDA Jawa Timur pada Mei 2023, yang dikirim dalam dua trip, sebagian lainnya merupakan translokasi dari BKSDA DKI Jakarta pada 1 Juni 2023," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika, Bambang H. Lakuy, Jumat (9/6/2023).
Menurut Lakuy, satwa itu sudah diperiksa dan dinyatakan siap dilepasliarkan ke hutan. Lokasi Hutan Adat Kampung Nayaro dipilih karena pertimbangan kelestarian satwa yang dilindungi.
"Selain itu, masyarakat adat di Kampung Nayaro juga memberikan dukungan, termasuk dalam hal perlindungan satwa liar di alam dan ini menjadi faktor penting dalam upaya pelestarian satwa liar dilindungi," ujarnya.
Dia menambahkan Hutan Adat Kampung Nayaro sangat representatif sebagai lokasi lepas liar satwa dilindungi.
Vice President Environmental PT Freeport Indonesia, Gesang Setyadi, mengatakan pihaknya terus mendukung upaya konservasi terutama dalam mempertahankan keanekaragaman hayati Papua.
Menurut Setyadi, sejak 2006, PT Freeport Indonesia telah bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua guna membantu pemulangan lebih dari 51.000 ekor satwa liar dilindungi ke habitat aslinya.
Editor: Rizky Agustian