get app
inews
Aa Text
Read Next : Legislator Partai Perindo Mimika Rampeani Rachman Bantu Korban Banjir dan Soroti Masalah Malaria

57 Pengelola Panti Pijat di Mimika Dipanggil Polisi

Senin, 03 Agustus 2020 - 10:45:00 WIT
57 Pengelola Panti Pijat di Mimika Dipanggil Polisi
Polisi sosialisasikan new normal kepada pemilik panti pijat. (Foto: Antara).

TIMIKA, iNews.id - Polisi memanggil 57 pengelola panti pijat di Kabupaten Mimika, Papua, untuk mendapat penyuluhan di masa new normal pandemi virus corona. Mereka diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan bila nantinya sudah diizinkan beroperasi.

Kasat Binmas Polres Mimika, AKP RF Waloni mengatakan, new normal sudah diberlakukan, sehingga selama 1x24 jam pengelola panti pijat ini harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kami mengundang 57 orang pemilik usaha pijat di Mimika, dan menyampaikan pemberlakukan adaptasi new normal," kata AKP Waloni di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Minggu (2/8/2020).

Protokol kesehatan yang dimaksud seperti menjaga jarak, tidak berkerumun, wajib pakai masker bila di luar rumah, rajin cucui tangan dengan sabun di air mengalir.

Sementara ini, kata dia, dalam instruksi pemerintah memang belum mengizinkan operasional panti pijat untuk sementara waktu. Karena angka kasus Covid-19 di daerah tersebut masih terus bertambah.

"Mengingat penularan corona sampai saat ini masih terus bertambah, jadi belum bisa beroperasi," katanya.

AKP Waloni juga menghimbau kepada pemilik usaha pijat untuk tidak melakukan transaksi jual beli minuman beralkohol dalam usahanya. Karena surat izin yang mereka punya hanya digunakan untuk pijat saja.

"Dan para pemilik usaha pijat memahami apa yang kami sampaikan dan imbau. Kami beharap hal ini bisa mereka taati," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut