6 Anggota Polres Lanny Jaya Disidang Kode Etik, 5 Direkomendasikan Dipecat
LANNY JAYA, iNews.id - Polres Lanny Jaya menggelar sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap enam anggota terduga pelanggar aturan. Sidang ini berlangsung di Aula Mapolres Lanny Jaya, Selasa (9/1/2024).
Wakapolres Lanny Jaya Kompol Hendrik Seru selaku ketua sidang saat dikonfirmasi mengatakan, sidang berlangsung dengan enam personel semuanya tidak menghadiri (In Absensia).
“Keenam pelanggar yang menjalani sidang kode etik profesi Polri yakni Bripka IM, Briptu HP, Bripda YOS, Brigpol WM, Briptu SVR dan Bripka HM," ujarnya, Rabu (10/1/2024).
“Dari keenam personel yang disidang KEPP, lima di antaranya direkomendasi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) yakni Briptu HP, Brigpol YOS, Brigpol WM, Briptu SVR dan Bripka HM," katanya lagi.
Rekomondasi ini karena mereka telah terbukti bersalah dengan meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut (desersi) sampai dengan pada saat persidangan.
Sementara Bripka IG diberikan sanksi dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun. Dia ini kasusnya sama yakni desersi dengan kelima pelanggar lainnya namun ada pertimbangan dari perangkat sidang lantaran saat ini Bripka IM sudah berdinas di Polsek Makki.
Editor: Donald Karouw