8 Orang Dipanggil KPK, Termasuk Pejabat Pemprov Papua
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang, termasuk pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan oleh penyidik KPK di Mako Polda Papua.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Berikut 8 saksi tersebut:
1. Pondiron Wonda (Swasta)
2. Yonater Karomba (Swasta)
3. Herman S.H M. Kn (Notaris)
4. Hendrika Josina Sartje Dina Hindom (Swasta)
5. Dius Enumbi (Pegawai Negeri Sipil/Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua)
6. Debora Salossa (Plt Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ) Setda Provinsi Papua)
7. Imelda Sun (Wiraswasta)
8. David Manibui (Komisaris PT Bintuni Energy Persada)
Editor: Kurnia Illahi