get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron 4 Tahun, Maam Taplo Anggota KKB Pembunuh Nakes Gabriella Meilani Ditangkap

Aksi KKB Makin Marak Ganggu Keamanan, Ini Langkah yang Akan Diambil Polda Papua

Jumat, 28 April 2023 - 22:52:00 WIT
Aksi KKB Makin Marak Ganggu Keamanan, Ini Langkah yang Akan Diambil Polda Papua
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri. (ANTARA/Evarukdijati)

JAYAPURA, iNews.id - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri secara tegas menekankan akan melakukan penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB). Hal ini merespons makin maraknya gangguan keamanan yang dilakukan KKB. 

"Memang benar penegakan hukum akan diberlakukan terhadap kelompok yang selama ini menganggu keamanan hingga meresahkan masyarakat," ujarnya di Jayapura, Jumat (28/4/2023).

Sebelum melakukan penegakan hukum, aparat bersama pemda setempat akan meminta masyarakat yang bermukim di wilayah KKB untuk sementara waktu ke ibu kota kabupaten.

Bila nantinya ada warga yang enggan untuk mengungsi sementara, bisa dipastikan mereka anggota atau bagian dari KKB. Sehingga saat penegakan hukum dilakukan para pihak tidak bisa mengklaim bila itu pelanggaran. Apalagi anggota KKB juga telah banyak melakukan pelanggaran HAM dengan membunuh dan menganiaya warga sipil.

"Para pihak tidak bisa lagi mengklaim kalau terjadi pelanggaran HAM karena yang menjadi korban anggota atau pendukung KKB," katanya.

Dia mengakui berbagai gangguan keamanan di beberapa daerah yang menjadi wilayah tugas Polda Papua akibat ulah KKB telah menimbulkan korban jiwa. Tidak saja aparat keamanan, tetapi juga warga sipil.

"Sudah banyak warga sipil yang menjadi korban sehingga TNI-Polri akan melakukan penegakan hukum. Ini harus dilakukan agar jangan sampai korban makin banyak dan aparat keamanan akan bertindak sesuai SOP," ujar Kapolda.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut