Anak di Bawah Umur Terdakwa Penyerangan Pos Koramil Kisor Divonis 8 Tahun Penjara

Leo Idjie, penasihat hukum terdakwa LK seusai persidangan mengatakan, tuduhan JPU dan putusan majelis hakim adalah asumsi. Semuanya tidak didasarkan pada fakta persidangan.
Keterangan saksi Edmon Fre Kutubun di persidangan, kata Leo Idjie, menyatakan anak lk melakukan pemotongan terhadap korban Zul Ansyari Anwar, anggota TNI, korban penyerangan Pos Koramil Kisor di paha. Keterangan ini berbeda dengan hasil visum dokter yang menyimpulkan terdapat luka di lutut.
Bahkan, aksi mahkota yang dihadirkan oleh JPU yang menyatakan saat kejadian terdakwa LK tidak berada di Kampung Kisor. Namun keterangan saksi mahkota ini tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan.
"Padahal keterangan saksi mahkota ini didukung oleh saksi ad charge yang dihadirkan. Sayangnya keterangan tersebut dikesampingkan oleh majelis hakim," kata Leo Idjie.
Leo menyatakan, fakta persidangan menyebutkan bahwa anak LK tidak terlibat di dalam penyerangan tersebut. Semua yang didalilkan di persidangan berdasarkan bap yang disalin, bukan mengacu kepada fakta persidangan. "Antara fakta persidangan dengan hasil visum tidak konek (terkait). Lantas mengapa anak LK ini divonis bersalah," ujar Leo.
Editor: Agus Warsudi