Ancam dan Peras Tukang Ojek, Pemuda di Nabire Ini Ditangkap Polisi
Kamis, 02 Februari 2023 - 18:44:00 WIT
“Untuk tasnya tidak diambil karena korban berhasil mempertahankannya. Lalu pelaku YY dan temannya lari ke arah SMA Bakti Mandala,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku YY dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Pelaku YY sudah kami amankan. Sementara teman pelaku berinisial JA sampai saat ini kami masih kami lakukan pengembangan untuk mencari keberadaannya beserta barang bukti pisau yang digunakan,” kata Alfian.
Editor: Donald Karouw