get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Polwan Ikut Diperiksa Kasus 3 Oknum TNI Peras Sopir Travel Rp30 Juta di Gowa

Ancam dan Peras Tukang Ojek, Pemuda di Nabire Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 02 Februari 2023 - 18:44:00 WIT
Ancam dan Peras Tukang Ojek, Pemuda di Nabire Ini Ditangkap Polisi
Pemuda yang ditangkap Polres Nabire karena diduga mengancam dan memeras tukang ojek. (Foto : Humas Polda Papua)

“Untuk tasnya tidak diambil karena korban berhasil mempertahankannya. Lalu pelaku YY dan temannya lari ke arah SMA Bakti Mandala,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku YY dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Pelaku YY sudah kami amankan. Sementara teman pelaku berinisial JA sampai saat ini kami masih kami lakukan pengembangan untuk mencari keberadaannya beserta barang bukti pisau yang digunakan,” kata Alfian.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut