Ancam Pakai Pisau, Pemuda di Jayapura Cabuli 2 Gadis Sekaligus
JAYAPURA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura menangkap pemuda pelaku persetubuhan anak di bawah umur dan pencabulan. Korbannya dua orang gadis dalam kasus berbeda dengan lokasi dan waktu kejadian yang sama.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan, pelaku yakni pemuda berinisial BG (26) . Sementara korban gadis berinsial TRD (15) dan FJW (17).
Kronologi kejadian bermula saat korban persetubuhan TRD (15) berkenalan dengan pelaku di media sosial tanggal 30 Maret 2023. Kemudian dia janjian untuk bertemu tanggal 2 April 2023.
Saat itu TRD diantar temannya yang juga menjadi korban pencabulan berinisial FJW (17). Mereka ke Sentani untuk bertemu dengan pelaku.
Sampai di Sentani, kedua korban bertemu dengan pelaku dan diajak ke tempat foto yang berada Kampung Harapan. Saat di TKP, tepatnya di bukit belakang gardu induk Kampung Harapan, pelaku mengeluarkan pisau yang telah disiapkan kemudian mengancam kedua korban.
"Pelaku lalu mencabuli korban FJW di lokasi itu,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Sugarda AB Trenggono, Selasa (1/8/2023).
Editor: Donald Karouw