Ancam Pakai Pisau, Pemuda di Jayapura Cabuli 2 Gadis Sekaligus
Rabu, 02 Agustus 2023 - 14:44:00 WIT
Setelah itu pelaku menyuruh keduanya melepas pakaian dan mengambil foto mereka dalam kondisi telanjang. Kedua korban lalu diancam fotonya akan diviralkan bila mereka lapor polisi atau orang lai.
"Pelaku lalu menyetubuhi korban TRD dan meninggalkan keduanya di TKP. Dia juga merampas handphone kedua korban," katanya.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, pelaku ditangkap timsus Cycloop Polres Jayapura di Sentani. Dia dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw