Aniaya Anak hingga Patah Kaki, ASN di Jayapura Ditangkap
JAYAPURA, iNews.id - Polisi menangkap ASN di Kota Jayapura berinisial AK (33). Dia diduga telah menganiaya anaknya yang berusia empat tahun hingga mengalami patah tulang kaki kanan.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, dugaan penganiayaan ini terungkap berdasarkan informasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Jayapura yang menindaklanjuti laporan P2TP2A Nias, Sumatera Utara (Sumut). Informasi itu dilaporkan ke Polresta Jayapura Kota pada Jumat (27/1/2023).
“Jadi istri pelaku sendiri merasa takut untuk melaporkan kejadian yang sering menimpa korban tersebut, di mana pelaku diketahui sudah sering menganiaya korban jika sedang kesal, dan yang terakhir dilakukannya hingga korban harus mengalami patah tulang pada kaki kanannya,” kata Oscar, Minggu (29/1/2023).
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan begitu laporan diterima. Pelaku, menurut dia, diketahui telah berpindah tempat tinggal.
Setelah 1×24 jam dilakukan pencarian, pelaku dapat diamankan di kontrakan barunya di sekitar Kali Acai, Distrik Abepura, pada Sabtu (28/1/2023).
“Saat datangi rumah pelaku dengan didampingi pihak pelapor dari Tim P2TP2A Kota Jayapura, Tim Resmob Numbay kemudian meminta pelaku untuk kooperatif ikut ke Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan," ujar dia.
Dia mengatakan, pihaknya telah menetapkan AK sebagai tersangka atas perbuatannya. Keputusan ini berdasarkan hasil gelar perkara dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/109/I/2023/SPKT/Polresta Jayapura Kota/ Polda Papua.
Editor: Rizky Agustian