get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum TNI Pemukul Staf Zaskia Adya Mecca Ditetapkan Tersangka

Aniaya Tentara Aktif, Pecatan TNI di Merauke Ditangkap Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 13:44:00 WIT
Aniaya Tentara Aktif, Pecatan TNI di Merauke Ditangkap Polisi
Polres Merauke saat konferensi pers ungkap kasus penganiayaan berat di Kampung Poo, Senin (29/9/2025). (Foto: Polda Papua)

MERAUKE, iNews.id - Kasus penganiayaan berat yang menimpa anggota tentara aktif berinisial YK (24) akhirnya berhasil diungkap Polres Merauke. Pelaku berinisial BW (31), petani yang juga mantan anggota TNI karena telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH/dipecat) pada 2024.

Pelaku BW ditangkap tanpa perlawanan di Kampung Poo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Minggu (28/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah Sari Gunawan mengatakan, peristiwa berdarah ini terjadi di rumah korban di Kampung Poo, pada Sabtu (3/8/2024). Sebelum kejadian, pelaku dan rekan-rekannya diketahui menenggak minuman keras sejak sore hingga dini hari.

Kemudian istri pelaku melakukan teguran yang memicu percekcokan berujung bentrok antara korban dan pelaku. Korban sempat memukul wajah pelaku.

Dalam kondisi emosi, pelaku BW mengambil sebilah parang lalu mengayunkannya ke arah korban dari jarak satu meter. Tebasan pertama menghantam kepala kiri, disusul ayunan kedua yang membuat telinga korban putus. Tak berhenti di situ, pelaku kembali menebas lengan korban tiga kali serta sekali ke bagian punggung.

“Korban mengalami luka berat, antara lain 1 kali tepat mengenai kepala sebelah kiri, 1 kali mengenai telinga kiri, 3 kali di lengan kiri, serta 1 kali di punggung belakang,” ujar AKP Anugrah Sari Gunawan dalam konferensi pers di Media Corner Polres Merauke, Senin (29/9/2025).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut