Aniaya Tentara Aktif, Pecatan TNI di Merauke Ditangkap Polisi
Selasa, 30 September 2025 - 13:44:00 WIT
Seusai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Tim gabungan dari Polsek Jagebob, TNI, dan Buser Satreskrim Polres Merauke segera bergerak setelah mendapat informasi keberadaan tersangka. BW akhirnya ditangkap dalam pengepungan di Kampung Poo tanpa perlawanan.
“Barang bukti berupa sebilah parang masih dalam pencarian. Namun pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Anugrah.
Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
Editor: Donald Karouw