get app
inews
Aa Text
Read Next : Jurus Kapolri Tangani Keamanan Papua, Minta 2 Hal Ini ke Brimob Hadapi KKB

Aturan Wajib Masker Dicabut, Masyarakat Papua Diminta Jaga Kesehatan dan Pola Hidup

Senin, 12 Juni 2023 - 18:40:00 WIT
Aturan Wajib Masker Dicabut, Masyarakat Papua Diminta Jaga Kesehatan dan Pola Hidup
Ilustrasi aturan penggunaan masker di luar ruangan dicabut dan warga di Papua diminta menjaga kesehatan. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah mencabut kebijakan wajib penggunaan masker dengan tetap melakukan vaksinasi Covid-19. Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian Covid-19 Provinsi Papua pun mengimbau masyarakat tetap menjaga kesehatan.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua Wiliam Manderi mengatakan, saat ini pemerintah telah mencabut kewajiban penggunaan masker di ruangan terbuka. Namun pihaknya tetap mengingatkan warga agar menjalankan pola hidup sehat.

“Kami tetap menganjurkan masyarakat menggunakan masker apabila kondisi kesehatannya kurang baik,” ujarnya, Senin (12/6/2023).

Dia menjelaskan, penggunaan masker saat dalam kondisi kesehatan kurang baik tetap penting baik bagi kesehatan diri sendiri maupun orang lain.

“Silakan lepas masker, namun jika merasa sakit atau tidak enak badan sebaiknya menggunakan masker. Itu penting untuk semua sehingga aman. Mari kita jaga diri masing-masing,” ujar Wiliam yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua.

Dia menjelaskan, surat edaran (SE) pencabutan aturan penggunaan masker dari pemerintah pusat akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Papua.

“Kami karena ada pada situasi era baru sehingga ada aturan penggunaan masker. Jadi SE pusat ini nanti akan diterjemahkan dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Papua. Dalam waktu dekat SE Gubernur Papua akan dikeluarkan,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut