Aturan Wajib Masker Dicabut, Masyarakat Papua Diminta Jaga Kesehatan dan Pola Hidup
Senin, 12 Juni 2023 - 18:40:00 WIT
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan SE terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi menjadi endemi di Indonesia.
Hal ini, tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Disebutkan dalam aturan tersebut, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik. Sebaliknya, apabila merasa sehat, keharusan penggunaan masker sudah tidak berlaku untuk situasi apa pun.
Editor: Donald Karouw