Ayah Kejar Anak Angkat lalu Tikam di Pinggir Jalan hingga Tewas, Motif Bikin Kaget
Selasa, 12 Juli 2022 - 23:27:00 WIT
Menerima laporan tersebut, anggota Polres langsung mendatangi TKP dan melakukan visum terhadap korban di RSUD Mappi.
Hasil pemeriksaan, motif pelaku sampai menikam korban diduga lantaran ingin menyetubuhinya. Namun korban menolak sehingga membuat pelaku marah dan menikamnya.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa sebilah pisau sudah kami amankan di Mapolres Mappi untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku HK dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw