get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Jayapura Tewas Ditikam Teman Perempuan, Berawal dari Minta Uang

Banyak Pelaku Usaha di Jayapura Tidak Wajibkan Protokol Kesehatan di Tempat Bekerja

Jumat, 26 Juni 2020 - 16:50:00 WIT
Banyak Pelaku Usaha di Jayapura Tidak Wajibkan Protokol Kesehatan di Tempat Bekerja
Pelanggar protokol kesehatan di Jayapura pakai rompi OKB. (Foto: iNews/Edy Siswanto).

JAYAPURA, iNews.id - Banyak pelaku usaha di Kota Jayapura, Papua, diketahui tidak mewajibkan protokol kesehatan kepada para pekerjanya. Padahal kasus Covid-19 di daerah tersebut semakin meningkat.

Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jayapura, Rustan Saru mengatakan, ada 47 pelaku usaha yang dinilai mengabaikan protokol kesehatan. Mereka tidak menyediakan hand sanitizer atau fasilitas cuci tangan, dan alat pengukur tubuh bagi karyawannya.

"Tim sudah memberikan teguran dan meminta mereka menyediakan APD, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada karyawan yang sedang bekerja," kata Rustan di Kota Jayapura, Papua, Jumat (26/6/2020).

Selain itu, petugas juga telah memberikan sanksi kepada 448 orang yang kedapatan beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker. Razia ini berlangsung sejak Selasa (23/6/2020) lalu.

Mereka mendapat sanksi sosial, yakni harus memakai rompi bertuliskan orang kepala batu (OKB) dan menyapu jalan di sekitar lokasi tempat mereka diamankan.

"Mudah-mudahan dengan diberikannya sanksi sosial dapat memberikan efek jera kepada masyarakat mengingat jumlah warga yang positif Covid-19 terus meningkat," ujar Wakil Wali Kota Jayapura ini.

Mengacu data pada Kamis (25/6/2020) kemarin, terdapat penambahan 45 kasus baru pasien Covid-19 di Jayapura. Kota Jayapura menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Papua dengan jumlah pasien positif 826 orang.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut