get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Pembunuhan di Muba, Pria PNS dan Anaknya Ditetapkan Tersangka

Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Pria Ini Bunuh Mandor dengan Sadis di Merauke

Kamis, 21 April 2022 - 16:47:00 WIT
Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Pria Ini Bunuh Mandor dengan Sadis di Merauke
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji saat ekspos kasus pembunuhan di Ulilin Muting. (Foto: Humas Polri)

Menurutnya, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Dia baru bebas Maret lalu. Sementara motif pelaku masih diselidiki, diduga beban kerja dan masalah pribadi karena korban merupakan seorang mandor.

“Terhadap pelaku kami jerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut