get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Bawa 3,8 Kg Ganja, Calon Penumpang Pesawat Dibekuk di Bandara Sentani

Selasa, 10 Januari 2023 - 12:41:00 WIT
Bawa 3,8 Kg Ganja, Calon Penumpang Pesawat Dibekuk di Bandara Sentani
Calon penumpang pesawat berinisial OO (22) ditangkap polisi di Bandara Sentani. Dia kedapatan membawa ganja 3,8 kg. (Foto: Humas Polsek Kawasan Bandara Sentani)

"Pelaku sendiri terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sesuai dengan pasal 111 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang narkotika," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut