Bawa 3,8 Kg Ganja, Calon Penumpang Pesawat Dibekuk di Bandara Sentani
Selasa, 10 Januari 2023 - 12:41:00 WIT
"Pelaku sendiri terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sesuai dengan pasal 111 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang narkotika," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian