get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Gangster Begal di Surabaya, Polisi Tangkap Tersangka Penjual Motor Curian

Beli Motor Curian Rp2,5 Juta di Medsos, Mahasiswa di Jayapura Ditangkap Polisi

Kamis, 15 April 2021 - 12:45:00 WIT
Beli Motor Curian Rp2,5 Juta di Medsos, Mahasiswa di Jayapura Ditangkap Polisi
Mahasiswa diduga penadah motor curian diamankan polisi. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Seorang mahasiswa di Kota Jayapura, Papua, ditangkap karena diduga menjadi penadah motor curian. Pelaku membeli kendaraan tersebut di media sosial seharga Rp2,5 juta.

Tim Charlie Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Ipda Edwin Ayomi mengamankan mahasiswa berinisial ET (23) di Jalan Perumnas III, Distrik Heram, Senin (12/4/2021) sore pukul 15.30 WIT.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura, Kota AKP Handry Bawilling mengatakan, selain menangkap ET, polisi juga mengamankan motor curiannya benomor polisi PA 4330 RO, milik korban Piter Jhon Wakerwa.

"Pelaku ET kini diserahkan ke Polsek Abepura beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Handry di Kota Jayapura, Papua, Rabu (14/4/2021).

Saat diinterogasi, ET mengatakan, membeli motor melalui media sosial Facebook seharga Rp2,5 juta. Namun dia tahu kendaraan itu tidak memiliki surat dan bukti kepemilikan.

"Pelaku membeli motor bulan September 2020, tidak mengenal pemilik akun facebook tersebut dan melakukan transaksi pembayaran di Jalan Hawai Jayapura," ujar dia.

Pelaku ET dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah motor hasil curian dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Masyarakat tidak membeli motor dengan harga murah, apalagi tidak memiliki surat-surat kendaraan dicurigai itu motor hasil curian yang dijual kembali oleh pelaku.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut