Berkas Kasus Pembunuhan di Sinakma Wamena Lengkap, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Jumat, 27 Januari 2023 - 17:19:00 WIT
“Tersangka kami limpahkan beserta barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 21 cm yang digunakan tersangka untuk membunuh korban,” katanya.
Kasat menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Primer Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana Kejahatan terhadap jiwa orang (Pembunuhan).
Editor: Donald Karouw