Berkas Lengkap, Pria di Jayapura Bunuh Kekasih Motif Cemburu Diserahkan ke Jaksa
Selasa, 23 Agustus 2022 - 13:48:00 WIT
"Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun,” katanya.
Diketahui, tersangka ND membunuh kekasihnya Yohana Anike Milka pada Selasa (26/4/2022) pukul 12.30 WIT. Dia diduga cemburu lantaran melihat korban berjalan dengan pria lain. Saat di TKP, tersangka menusuk korban dengan pisau bergerigi hingga tewas lalu menyerahkan diri ke polisi.
Editor: Donald Karouw