BNN Papua Barat Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Ganja, 2 Kurir Ditangkap
Selasa, 09 Maret 2021 - 10:16:00 WIT
“Kedua tersangka mengaku baru pertama kali terlibat sebagai kurir. Mereka tidak mengetahui oknum yang akan menjemput kiriman tersebut di Sorong nantinya," kata Ahmad.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2 subsider 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah