Bukti Kurang, Berkas Perkara Mutilasi 4 Warga Papua Dikembalikan Otmilti Makassar

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, berkas perkara salah seorang tersangka atas nama Mayor Inf HFD, sudah dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih.
"Bahwa saat ini proses penyidikan terhadap enam orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai," kata Herman Taryaman dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Herman mengatakan, apabila dinyatakan lengkap, berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar untuk menjalani persidangan.
Sedangkan berkas perkara lima tersangka lain masing-masing Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu AS, Pratu RPC, dan Pratu ROM masih dalam proses pelengkapan administrasi.
Rencananya, berkas kelima tersangka akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih pada 21 September 2022 untuk diteliti. Selanjutnya jika dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke Kaotmil IV-20 Jayapura.
Saat ini, kata Herman, keenam tersangka ditahan di dua rumah tahanan militer yang berbeda.
Editor: Rizky Agustian