Buntut Aksi Pembakaran saat Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

JAYAPURA, iNews.id - Empat orang ditetapkan tersangka perusakan dan pembakaran saat arak-arakan jenazah Lukas Emenbe, Senin (22/1/2024). Keempatnya sudah saling kenal dan merencanakan aksi tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, keempat pelaku dibekuk dari beberapa petunjuk di lokasi kejadian, terutama rekaman CCTV. Anggota berhasil melakukan identifikasi kemudian lakukan penyelidikan hingga upaya paksa berupa penangkapan.
Identitas para pelaku yakni HH (23), EW (18), GD (20) dan CW (43). Dari hasil pengembangan, mereka saling kenal dan sudah berencana untuk membuat kegaduhan saat rombongan iring-iringan pengantar jenazah Lukas Enembe ke pemakaman.
"Jadi, mereka standby di Waena, ketika iring-iringan melintas, mereka pun menyusup ditengah-tengah pengantar jenazah. Sempat ada upaya pembakaran terhadap plafon Toko Jaya Pratama, di mana salah satu pelaku membakar karton dan melemparnya ke plafon toko tersebut, kemudian dilanjutkan dengan aksi pelemparan ketika di traffic light," ucap Victor dalam keterangannya, Senin (22/1/2014).
Editor: Nani Suherni