Buronan Kejari Nabire Frederik Eri Linggi Ditangkap di Makassar
Frederik merupakan tersangka kasus pembangunan PLTMH di Kampung Keniapa, Distrik Yatamo, dan Dusun Watamakebo, Kampung Ugidimi, Distrik Bibida, Kabupaten Paniai. Perbuatan Frederik menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.
Proyek tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) tahun 2011 dan 2012. Selain itu pembiayaan juga bersumber dari APBD Kabupaten Paniai melalui Dinas Pertambangan Kabupaten Paniai.
Usai ditangkap, Frederik dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk dititipkan sementara dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Nabire.
Sumedana menambahkan, melalui program Tabur Kejagung, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Editor: Reza Yunanto