Buronan Kejari Nabire Frederik Eri Linggi Ditangkap di Makassar
JAKARTA, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Frederik Eri Linggi. Dia adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).
Frederik ditangkap pada Selasa (11/7/2023) malam sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Sermani, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Saat diamankan, Frederik bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).
Sumedana menjelaskan, Frederik ditangkap karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, dia tidak datang memenuhi panggilan secara patut. Frederik kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Editor: Reza Yunanto