get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Utang Orang Tua, Remaja Wanita di Lampung Disekap 6 Bulan dan Dicabuli

Cabuli Bocah 11 Tahun, Pria di Keerom Papua Ditangkap Anggota Bhabinkamtibmas

Senin, 30 Oktober 2023 - 14:32:00 WIT
Cabuli Bocah 11 Tahun, Pria di Keerom Papua Ditangkap Anggota Bhabinkamtibmas
Ilustrasi penangkapan pelaku pencabulan anak di Keerom, Papua. (Foto: Ist)

"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana paling singkat 5  tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut