get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron 4 Tahun, Maam Taplo Anggota KKB Pembunuh Nakes Gabriella Meilani Ditangkap

Cabuli Bocah Perempuan Masih Kerabat, Pemuda di Jayapura Terancam Penjara 15 Tahun

Senin, 12 September 2022 - 15:06:00 WIT
Cabuli Bocah Perempuan Masih Kerabat, Pemuda di Jayapura Terancam Penjara 15 Tahun
Polisi saat menyerahkan tersangka pencabulan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (foto : Humas Polda Papua)

“Tersangka waktu kejadian menunggu di dalam kamar ketika korban sedang mandi. Saat korban masuk kamar langsung dibekap dan diancam akan dibunuh jika berteriak. Saat itulah peristiwa tersebut terjadi," katanya.

Menurutnya, penangangan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1220/VII/2021/SPKT/Polresta Jayapura Kota. Atas perbuatannya, tersangka WN dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Bomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut