get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Penendang Kucing hingga Mati Ditetapkan Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

Dapat Petunjuk dari Rekaman CCTV, Polisi Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jayapura

Jumat, 10 November 2023 - 22:46:00 WIT
Dapat Petunjuk dari Rekaman CCTV, Polisi Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jayapura
Ilustrasi pengendara motor di Jayapura tewas menjadi korban tabrak lari. (Foto: ist)

Setelah menemukan keberadaan FWW warga Kompleks Aryoko Jayapura, dia lalu diamankan di sekitar Dok V dan dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan, FWW mengakui perbuatannya dan kini statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka," ucapnya.

Perkara tabrak lari tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/A/1.092/X/2023/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua. Atas perbuatannya, FWW terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun karena disangkakan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut