Desersi, Seorang Polisi di Jayawijaya Dipecat dari Anggota Polri
Kamis, 30 Maret 2023 - 13:54:00 WIT
“Upacara PTDH yang kita laksanakan hari ini merupakan punishment kepada yang bersangkutan. Hal ini agar menjadi renungan bersama bagi seluruh anggota Polri sehingga dalam melaksanakan tugas tetap berpegang pada aturan dan SOP yang ada,” katanya.
Diketahui, Brigpol ASS desersi atau meninggalkan tempat tugas tanpa izin pimpinan di Polsek Bolakme sejak Maret 2016 sampai dengan sekarang. Dia diberhentikan dalam kedinasan Polri bedasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua dengan Nomor : KEP/2/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Editor: Donald Karouw