Ditanya soal Mas Kawin, Pria di Jayapura Aniaya Pasangan hingga Memar
Jumat, 20 Mei 2022 - 22:51:00 WIT
Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP/307/III/2022/SPKT/Polresta Jpr Kota/Polda Papua tanggal 3 Maret 2022.
Atas perkara tersebut, tersangka SN disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Tersangka sudah kami serahkan bersama barang bukti ke Jaksa," ucapnya.
Editor: Donald Karouw