Fakta-Fakta Kasus Mutilasi 4 Warga Papua Libatkan 6 Oknum TNI, Nomor 3 Motif Tak Diduga
JAYAPURA, iNews.id - Polres Mimika mengungkap kasus pembunuhan empat warga sipil yang terjadi di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua. Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi pada Senin (22/8/2022) pukul 22.00 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, pengungkapan kasus setelah anggota melakukan penyelidikan di sekitaran TKP dan memeriksa CCTV. Dari situ, anggota mengetahui identitas para pelaku.
“Hasil penyelidikan anggota mengetahui pelaku pembunuhan tersebut yakni berinisial APL alias J, DU, RL, RMH (DPO) dan 6 oknum anggota TNI,” ujar Kamal saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
1. Rekayasa jual beli senjata
Kronologi kejadian bermula dari para pelaku hendak menjual senjata kepada para korban. Para pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban yang datang dengan mobil rental dan membawa uang.
Identitas keempat korban pembunuhan yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan Atis Tini. Hasil penyelidikan, salah satu korban yakni Leman Nirigi merupakan jaringan dari simpatisan KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya yang aktif mencari senjata dan amunisi di Kabupaten Mimika.
2. Pembunuhan dan mutilasi
Hasil penyelidikan, pembunuhan ini terjadi di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada Senin (22/8/2022) malam. Setelah membunuh para pelaku membawa korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika untuk menghilangkan jejak.
Sebelum dibuang, keempat korban semuanya dimutilasi. Anggota tubuh mereka ditaruh dalam 6 karung berbeda, selanjutnya di isi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu.
“Setelah membuang para korban ke Sungai Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang dirental korban,” kata Kamal.
3. Motif perampokan
Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani mengatakan, kasus pembunuhan dan mutilasi ini murni perampokan yang dilakukan para tersangka. Otak kejahatan yakni tersangka berinisial J dan R yang merupakan warga sipil.
"Peran pelaku saat ini masih dalam pendalaman. Tim penyidik saat ini masih terus bekerja. Namun untuk otak pelaku dari peristiwa ini warga sipil berinisial J dan satu warga sipil lainnya berinisial R yang saat ini berstatus DPO," katanya.
4. 10 orang jadi tersangka
Polisi menetapkan 10 tersangka kasus mutilasi empat orang asli Papua (OAP) asal Kabupaten Nduga yang terjadi di Timika. Satu tersangka yang belum tertangkap telah masuk DPO.
Penetapan 10 tersangka itu diawali dari pemeriksaan sembilan terduga pelaku. Enam orang di antaranya oknum anggota TNI Brigif 20/IMJ Kostrad.
"Dari sepuluh tersangka itu, tiga orang di antaranya adalah warga sipil dan sudah dimankan di Polres Timika. Kemudian satu orang masih DPO, dan enam orang lainnya telah diamankan oleh rekan-rekan Denpom," ujar Faizal, Senin (29/8/2022).
5. Penangkapan tersangka
Penangkapan tersangka dilakukan pada sejumlah lokasi berbeda. Tersangka APL dan DU diamakan Sabtu (27/8/2022). Sementara tersangka RL diamankan pada Minggu (28/8/2022) pukul 10.00 WIT.
Saat ini para pelaku sudah diamankan anggota Polres Mimika dan untuk oknum anggota TNI sudah ditangani POM TNI.
6. Ancaman hukuman
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
Saat ini tim gabungan telah melakukan pencarian terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan Bid Labfor Polda Papua dan melakukan otopsi serta tes DNA terhadap para korban untuk mengetahui identitasnya.
Editor: Donald Karouw