Gegara Tersinggung, Pemuda Mabuk Tebas Leher Warga di Jayapura
Kronologi kejadian bermula saat pelaku IS berada di kios Kampung Tengah Dok IX tepatnya di depan Kantor Dinas P&P Provinsi Papua sedang mengonsumsi minuman keras bersama tiga rekannya.
“Tiba-tiba datang korban LA yang juga dalam kondisi mabuk langsung menyuruh pelaku bersama tiga rekannya untuk membeli rokok. Mendengar ucapan korban, pelaku IS merasa tersinggung dan marah kemudian pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang," katanya.
Selanjutnya korban memanggil pelaku dan langsung memukulnya sehingga terjadil perkelahian.
"Pelaku mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang dan membacok korban berulang kali. Melihat korban berdarah, pelaku langsung meninggalkan lokasi tersebut,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku IS dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Editor: Donald Karouw