get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Foto Pembakar Gedung Negara Grahadi, Polda Jatim Masih Selidiki

Guru di Sorong Kena Denda Adat Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswi, Kok Bisa?

Kamis, 07 November 2024 - 15:23:00 WIT
Guru di Sorong Kena Denda Adat Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswi, Kok Bisa?
Ilustrasi guru SMP di Sorong, Papua Barat Daya didenda adat Rp100 juta oleh orang tua siswi. (Foto: Ist)gajar

SORONG, iNews.id - Seorang guru berinisial SA dijatuhi denda adat sebesar Rp100 juta di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Denda ini dituntut orang tua siswi SMP Negeri 3 Sorong dari awalnya sebesar Rp500 juta lalu menjadi Rp100 juta setelah negosiasi .

Informasi diperoleh iNews, kronologi kejadian bermula saat guru SA mengunggah video siswi SMP berinisial ES ke media sosial tanpa izin. Video tersebut viral dan dinilai keluarga siswi ES memberikan stigma negatif terhadap anaknya.

Ketua PGRI Kota Sorong Arif Abdullah Husain mengatakan tindakan guru SA memang dianggap keliru. Namun dia juga menyoroti denda adat seharusnya tidak langsung diterapkan pada guru tanpa adanya mediasi awal.

“Kami merasa prihatin dengan situasi ini. Idealnya, setiap permasalahan yang menyangkut guru dan murid dibicarakan terlebih dahulu secara kekeluargaan, tanpa langsung membawa permasalahan ini ke ranah hukum adat,” ujar Arif dikutip dari iNewsSorongraya, Rabu (6/11/2024).

Bermula saat SA mendapati ES menggambar alisnya dengan alat tulis saat proses belajar mengajar. Guru SA kemudian merekam dan mengunggah video tersebut ke akun media sosial pribadi yang akhirnya viral hingga memunculkan berbagai reaksi netizen.

Beberapa komentar dinilai keluarga ES sebagai bentuk stigma negatif terhadap anak mereka. Keluarga ES lalu menuntut ganti rugi kepada guru SMP ini secara adat.

Atas dasar hal ini, muncul gerakan solidaritas melibatkan 3.500 guru di Kota Sorong. Gerakan ini dimotori Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong yang berupaya meringankan beban SA yang dikenai sanksi adat oleh keluarga ES, siswi SMP Negeri 3 Sorong.

Sebagai bentuk solidaritas, PGRI Sorong memutuskan untuk menggalang donasi. Setiap guru di Kota Sorong akan berpartisipasi dengan menyumbang Rp30.000. Langkah ini juga diikuti pihak sekolah yang menyisihkan Rp10 juta dan SA siap memberikan Rp20 juta.

Arif menegaskan gerakan ini tidak hanya bertujuan untuk membantu SA secara finansial, tetapi juga untuk mengingatkan masalah yang melibatkan guru sebaiknya diselesaikan melalui pendekatan musyawarah terlebih dahulu.

Dalam pernyataan resmi, PGRI Kota Sorong mengingatkan pentingnya mempertimbangkan posisi guru di sekolah sebagai pendidik yang juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Arif berharap kejadian ini menjadi contoh agar setiap masalah antara guru dan murid bisa diselesaikan dengan cara yang lebih bijaksana tanpa memojokkan salah satu pihak.

“Guru tidak bisa dipidana atas tindakan non-kekerasan di kelas. Kami berharap peristiwa ini jadi pelajaran bagi kita semua, sehingga di masa depan sanksi adat tidak serta-merta diterapkan kepada guru,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut