Ini Identitas Anggota KKB yang Tewas Ditembak Satgas TNI di Distrik Suru Suru

“Dalam pelaksanaan pengawasan dan monitoring wilayah tersebut, Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru melihat kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang membawa senjata laras panjang dan melakukan penembakan terhadap Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru. Sehingga terjadi kontak tembak yang mengakibatkan satu orang dari anggota KKB tewas atas nama Atu Kogoya,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12/2021).
Seluruh barang bukti yang diamakan seperti senjata organik dan amunisi diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kapendam, secara hukum orang tidak dikenal (OTK) tersebut memiliki senjata secara ilegal dan melanggar Undang-Undang (UU) yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api.
“Dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki