get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Mimika Mediasi 2 Kelompok Warga yang Bertikai

Kakek di Timika Ditangkap Cabuli Bocah 10 Tahun dalam Kamar Mandi

Selasa, 09 Maret 2021 - 21:35:00 WIT
Kakek di Timika Ditangkap Cabuli Bocah 10 Tahun dalam Kamar Mandi
Ilustrasi kasus pencabulan anak. (Foto: ist)

TIMIKA, iNews.id – Kakek berinisial Mn (58) warga Timika, Kabupaten Mimika, Papua ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli bocah 10 tahun di kamar mandi. Pelaku yang bekerja sebagai pendulang tradisional itu ternyata sudah berkali-kali mencabuli korban.

Kasus pencabulan anak itu terbongkar setelah korban yang merupakan siswi SD itu menceritakan kejadian yang dialaminya ke tantenya.

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengungkapkan, kasus pencabulan itu terjadi Minggu, 7 Maret 2021, di salah satu rumah kost kawasan Jalan Bhayangkara, Koperapoka.

"Korban berbicara dengan Mama Kian, saksi, bahwa korban sudah diperkosa," kata AKP Hermanto di Timika, Selasa (9/3/2021).

Korban yang masih polos saat ditanya sang ibu, langsung mengungkap semua perbuatan pelaku. Bahkan, bukan cuma satu kali, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

"Ibu korban menanyakan kepada korban, korban mengakui bapa Omi atau Mn, dengan cara memasukkan alat vitalnya ke alat vitalnya korban," kata AKP Hermanto.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut