Kakek di Timika Ditangkap Cabuli Bocah 10 Tahun dalam Kamar Mandi
Selasa, 09 Maret 2021 - 21:35:00 WIT
Mendapati laporan itu, kata dia, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. “Pelaku sudah ditahan rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika,” ucapnya.
Menurut AKP Hermanto, atas perbuatannya, kakek Mn dijerat dengan Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidanan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki