JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Mereka diperiksa untuk tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tujuh orang itu diperiksa sebagai saksi, yaitu Meike (Staf Keuangan PT Tabi Bangun), Haji Sukman (Staf Keuangan PT Tabi Bangun Papua) dan Nurhidayati (Komisaris Utama PT Nirwana Sukses Membangun).
KPK Ungkap Lukas Enembe Bisa Jalan hingga Baca Tabloid, Bantah Kondisinya Drop
Kemudian, Adrys Rovael Roman (Mantan Pegawai PT Tabi Bangun Papua/General Super Intendent), Jefry Ferdy (Direktur PT Rajawali Puncak Jayawijaya), Bram (Kasubag Program Dinas PUPR) dan Benyamim Guri (Swasta).
Istri Lukas Enembe Diperiksa KPK
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Dalam kasus tersebut, selain Lukas Enembe, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.
Editor: Kurnia Illahi