get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Hanya Dokumen, KPK Sita Bukti Lain dari Penggeledahan Rumah Dinas Lampung Tengah

Kasus Lukas Enembe, KPK Bekukan Rekening Rp81,8 Miliar

Kamis, 16 Maret 2023 - 20:42:00 WIT
Kasus Lukas Enembe, KPK Bekukan Rekening Rp81,8 Miliar
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).

Penyitaan tersebut dinilai untuk memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.

"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," katanya.

Menurutnya, penyitaan yang dilakukan bagian dari penanganan perkara dalam rangka pembuktian unsur pasal suap dan Gratifikasi. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut