Kasus Pemalangan Jembatan Tor di Sarmi Papua, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

JAYAPURA, iNews.id - Sebanyak tujuh orang ditetapkan tersangka dalam aksi pemalangan Jembatan Tor, Kampung Mafen Tor, Distrik Fien, Kabupaten Sarmi, Papua. Dalam peristiwa yang terjadi Jumat (27/5/2022), Sekda Kabupaten Sarmi Elias Bakay bersama tiga polisi dan enam warga luka-luka.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penyidik Satuan Reskrim Polres Sarmi menetapkan tujuh tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti permulaan di lokasi kejadian. Dari ketujuh tersangka, lima ditahan dan dua masih dirawat di rumah sakit.
"Identitas ketujuh tersangka masing-masing berinisial ME, KS, AB, ET, JB, TS dan EM," ujarnya, Kamis (2/6/2022).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” katanya.
Kamal menjelaskan, kejadian pemalangan yang dilakukan masyarakat Mafentor menuntut pembayaran hak ulayat dari pemerintah daerah atas aliran Sungai Muara Tor yang melintas sampai di Jembatan Muara Tor.
“Pemalangan itu diikuti kurang lebih 100 massa gabungan dari warga Kampung Tor Atas, Mafentor dan Apawer dengan membakar ban bekas di atas jembatan,” katanya.
Editor: Donald Karouw