get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Demo Rusuh di Makassar Bertambah Jadi 40 Orang

Kasus Pemalangan Jembatan Tor di Sarmi Papua, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 03 Juni 2022 - 13:51:00 WIT
Kasus Pemalangan Jembatan Tor di Sarmi Papua, 7 Orang Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal beri keterangan soal kasus pemalangan Jembatan Tor di Kabupaten Sarmi. (Foto: Humas Polri)

JAYAPURA, iNews.id - Sebanyak tujuh orang ditetapkan tersangka dalam aksi pemalangan Jembatan Tor, Kampung Mafen Tor, Distrik Fien, Kabupaten Sarmi, Papua. Dalam peristiwa yang terjadi Jumat (27/5/2022), Sekda Kabupaten Sarmi Elias Bakay bersama tiga polisi dan enam warga luka-luka.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penyidik Satuan Reskrim Polres Sarmi menetapkan tujuh tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti permulaan di lokasi kejadian. Dari ketujuh tersangka, lima ditahan dan dua masih dirawat di rumah sakit.

"Identitas ketujuh tersangka masing-masing berinisial ME, KS, AB, ET, JB, TS dan EM," ujarnya, Kamis (2/6/2022).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” katanya.

Kamal menjelaskan, kejadian pemalangan yang dilakukan masyarakat Mafentor menuntut pembayaran hak ulayat dari pemerintah daerah atas aliran Sungai Muara Tor yang melintas sampai di Jembatan Muara Tor.

“Pemalangan itu diikuti kurang lebih 100 massa gabungan dari warga Kampung Tor Atas, Mafentor dan Apawer dengan membakar ban bekas di atas jembatan,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut