Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Papua Barat Tetapkan 7 Tersangka
Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa baik dari pemilik kendaraan, pengelola SPBU, pegawai Pertamina area Manokwari hingga saksi ahli dari BPH Migas sebelum tahapan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.
Sehingga melalui gelar perkara, ketujuh orang yang ditangkap berinisial RS, FA, AM, ME, MUI, MNR dan RH ditetapkan sebagai tersangka. Mereka punya peran masing-masing sebagai pemilik dan sopir kendaraan pengangkut BBM.
"Ketujuh tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ucapnya.
Editor: Donald Karouw