get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Ricuh Mahasiswa di Jayapura, 3 Orang Luka Parah Kena Lemparan Batu di Kepala

Kebijakan Dilonggarkan, Warga Papua Boleh Beraktivitas hingga Pukul 18.00 WIT

Kamis, 04 Juni 2020 - 10:55:00 WIT
Kebijakan Dilonggarkan, Warga Papua Boleh Beraktivitas hingga Pukul 18.00 WIT
Petugas Covid-19 Kota Jayapura lakukan swiping setiap malam. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Papua memberi kelonggaran atau relaksasi bagi warga di 14 kabupaten/kota yang berada di zona merah pandemi Covid-19. Mereka dibolehkan beraktivitas dari pagi pukul 06.00 hingga malam pukul 18.00 WIT.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan, meski diberikan kelonggaran hingga pukul, aktivitas masyarakat hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIT. Sisa satu jam diperuntukan bagi dunia usaha untuk menutup toko ataupun kiosnya.

"Kami juga meminta masyarakat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar jumlah kasus di Papua tidak meningkat," kata Klemen Tinai di Kota Jayapura, Papua, Rabu (3/6/2020).

Adapun 14 daerah yang berada di zona merah yakni Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Jayapura, Biak, Nabire, Keerom, Merauke, Boven Digoel, Jayawijaya, Sarmi, Mamberamo Tengah, Supiori Waropen dan Kepulauan Yapen.

Sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD), waktu aktivitas masyarakat dibatasi hanya hingga pukul 14.00 WIT. Kebijakan tersebut berakhir hari ini, Kamis (4/6/2020).

"Sedangkan untuk 15 kabupaten yang berada di zona kuning, silakan beraktivitas seperti biasa. Namun kepala daerahnya harus bertanggung jawab memastikan kondisi daerahnya," ujarnya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut