get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Modus 3 Tersangka Proyek Bendungan di Lampung Timur, Negara Dirugikan Rp533 Juta

Kibarkan Bintang Kejora di USTJ Jayapura, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 15 November 2022 - 11:49:00 WIT
Kibarkan Bintang Kejora di USTJ Jayapura, 9 Orang Ditetapkan Tersangka
Belasan mahasiswa di Jayapura diamankan karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat menggelar demonstrasi di USTJ. (Foto: ANTARA)

JAYAPURA, iNews.id - Polresta Jayapura Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ). Sebanyak lima tersangka di antaranya merupakan mahasiswa USTJ.

Selain perkara pengibaran bendera Bintang Kejora, kesembilan orang itu juga disangkakan telah menyerang aparat keamanan. 

"Selain menjadi tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora, mereka juga disangkakan telah melakukan hal yg paling sering digunakan penyerangan terhadap aparat keamanan di kampus USTJ yang dilaksanakan Kamis (10/11/2022) lalu," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon di Jayapura, Senin (14/11/2022).

Semula, kata dia, pihaknya mengamankan 15 orang. Namun hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.

Adapun lima mahasiswa USTJ yang ditetapkan tersangka yaitu RNRK (23), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23). Sedangkan empat lainnya yakni DW (19 th), YEMN (20), AFE (22) dan DT (25).

"Keempat tersangka itu bukan mahasiswa USTJ bahkan tiga orang tersangka lainnya pernah tersangkut kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih yaitu YEMN (20), AFE (22) dan DT (25 th), " kata Mackbon.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut