get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Ungkap Peran 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi

Kibarkan Bintang Kejora di USTJ Jayapura, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 15 November 2022 - 11:49:00 WIT
Kibarkan Bintang Kejora di USTJ Jayapura, 9 Orang Ditetapkan Tersangka
Belasan mahasiswa di Jayapura diamankan karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat menggelar demonstrasi di USTJ. (Foto: ANTARA)

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu YEMN (20), AFE (22) dan DT (25) dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar.

"Sedangkan RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23) dikenakan pasal 212 KUHP karena melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan," kata Mackbon.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut