Kibarkan Bintang Kejora di USTJ Jayapura, 9 Orang Ditetapkan Tersangka
Selasa, 15 November 2022 - 11:49:00 WIT
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu YEMN (20), AFE (22) dan DT (25) dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar.
"Sedangkan RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23) dikenakan pasal 212 KUHP karena melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan," kata Mackbon.
Editor: Rizky Agustian