KSP: Tidak Ada Darurat Sipil di Papua
JAKARTA, iNews.id - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menegaskan saat ini tidak ada penetapan darurat sipil di Papua. Penindakan terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) merujuk pada langkah penegakan hukum secara terukur.
Jaleswari mengatakan, penetapan darurat sipil hanya bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Hingga saat ini tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di daerah Papua," ujar Jaleswari kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Dia menjelaskan, penetapan keadaan bahaya, termasuk di antaranya darurat sipil sebagai salah satu gradasi dari keadaan bahaya. Mekanisme formal-prosedural ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jaleswari menilai, penindakan KKB di Papua telah dilakukan dengan langkah-langkah penegakan hukum secara terukur. Tindakan hukum telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Langkah dalam penindakan KKB dilakukan tetap merujuk pada penegakan hukum secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jaleswari.
Editor: Donald Karouw